Berita Pendidikan - INGAT...!!! MULAI JANUARI 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI - Bukan Hoax

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh Selamar Siang Bukan Hoax Blog  - Informasi seputar pendidikan, guru dan PNS kembali kami perbah...

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamar Siang

Bukan Hoax Blog - Informasi seputar pendidikan, guru dan PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung setia Bukan Hoax Blog dimanapun berada.

Mulai Januari 2017,  jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Hasil gambar untuk persatuan guru republik indonesia
Gambar Ilustrasi

Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
"Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal, Rabu (28/12/2016).

Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta  segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. 

"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.

Dijelaskan, instansi pemerintah yang  mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.

"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
(Sumber : rakyatku)

Download Aplikasi Guru di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/details?id=com.FalconApp.AplikasiGuru


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.berita-bukanhoax.blogspot.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

COMMENTS

Nama

BERITA GURU TERKINI BERITA PENDIDIKAN TERBARU BERITA TERKINI GAJI PNS GURU BERKUALITAS GURU YANG BAIK INFO GAJI PNS INFO GTK TERBARU INFO HONORER K2 INFO LOWONGAN KERJA INFO PNS TERBARU INFO SERTIFIKASI GURU INFO TPG TERBARU INFO TUNJANGAN GURU INFO TUNJANGAN PNS INFO UKG 2016 News Pengetahuan PERANGKAT GURU Tips & Trik
false
ltr
item
Bukan Hoax: Berita Pendidikan - INGAT...!!! MULAI JANUARI 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI - Bukan Hoax
Berita Pendidikan - INGAT...!!! MULAI JANUARI 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI - Bukan Hoax
http://images.solopos.com/2016/11/guru.jpg
Bukan Hoax
https://berita-bukanhoax.blogspot.com/2017/01/berita-pendidikan-ingat-mulai-januari.html
https://berita-bukanhoax.blogspot.com/
http://berita-bukanhoax.blogspot.com/
http://berita-bukanhoax.blogspot.com/2017/01/berita-pendidikan-ingat-mulai-januari.html
true
2601432282853789712
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy